Sering Nonton Film Porno, Pelajar Kelas 2 SMA Ini Cabuli Balita di Banyumas
Menurut dia, pihaknya telah berupaya melakukan mediasi mengingat pelaku masih di bawah umur dan berstatus pelajar. Akan tetapi, kata dia, keluarga korban tetap meminta agar pelaku diproses secara hukum.
"Oleh karena itu, WS yang telah kami tetapkan sebagai tersangka itu kini ditahan," katanya. Berry mengatakan WS bakal dijerat Pasal 82 dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo.
Kemudian, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Atas kejadian tersebut, pihaknya mengimbau orang tua untuk lebih ekstra hati-hati mengawasi putra-putrinya terutama saat berada di luar rumah agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Editor: Ahmad Antoni