get app
inews
Aa Text
Read Next : Sertijab TNI AD, Brigjen Wahyu Yudhayana Serahkan Jabatan Kadispenad ke Kolonel Donny

Sertijab Kajari Grobogan, Sefran Haryadi Dilantik Gantikan Daniel Panannangan

Sabtu, 01 November 2025 - 14:26:00 WIB
Sertijab Kajari Grobogan, Sefran Haryadi Dilantik Gantikan Daniel Panannangan
Suasana sertijab Kajari Grobogan, Sefran Haryadi menggantikan Daniel Panannangan. (Foto: iNews Muria)

GROBOGAN, iNews.id - Sefran Haryadi resmi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Grobogan menggantikan Daniel Panannangan. Serah terima jabatan berlangsung setelah pelantikan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Semarang, pada Kamis (30/10/2025).

Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengki Wibowo membenarkan adanya pelantikan tersebut.

“Sudah dilaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Kajari Grobogan di Kejati Jawa Tengah Semarang pada Kamis 30 Oktober 2025,” ujar Frengki, Sabtu (1/11/2025).

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Kajari Grobogan dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Jateng Siswanto. Dalam mutasi tersebut, Sefran Haryadi sebelumnya menjabat sebagai Kajari Mesuji, Provinsi Lampung.

Sementara pejabat lama, Daniel Panannangan, kini mendapatkan tugas baru sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejati Maluku Utara. Pergantian ini menjadi bagian dari rotasi rutin dalam jajaran Kejaksaan Agung untuk memperkuat kinerja di daerah.

Dalam kesempatan yang sama, Frengki Wibowo menegaskan bahwa Kejari Grobogan tidak pernah meminta data pribadi maupun uang kepada masyarakat dengan mengatasnamakan pejabat kejaksaan.

Menurutnya, imbauan ini penting disampaikan karena maraknya oknum yang memanfaatkan masa pergantian pejabat untuk melakukan penipuan. Dia meminta masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap modus tersebut.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut