get app
inews
Aa Text
Read Next : Bea Cukai Bali NTB NTT Musnahkan Jutaan Barang Ilegal, Bernilai Rp3,13 Miliar 

Setubuhi Pacar saat Mabuk, Remaja asal Demak Ditangkap Polisi

Selasa, 13 April 2021 - 16:02:00 WIB
Setubuhi Pacar saat Mabuk, Remaja asal Demak Ditangkap Polisi
Tersangka AP (17) warga Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak saat ditahan di tahan di Mapolres Demak. Foto: iNews/Sukmawijaya.

Ditinggal berdua, muncul hasrat AP untuk menyetubuhi SN yang masih mabuk. Setelah puas  melampiaskan nafsu birahi, AP membiarkan SN terlelap. Pagi buta sekitar pukul 05.00 WIB, S mengantar korban yang masih mabuk sampai di perempatan jalan dekat rumahnya. 

Saat itu, ada warga yang menolong. Selanjutnya, kasus itu dilaporkan ke polisi. AP sendiri dijerat pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. 

“Karena pelaku dan korban masih di bawah umur, kami sangat berhati-hati menangani kasus ini,” kata Wakapolres Demak, Kompol Johan Valentino Namuru, Selasa (13/4/2021).

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut