Setubuhi Pacar saat Mabuk, Remaja asal Demak Ditangkap Polisi
Selasa, 13 April 2021 - 16:02:00 WIB
Ditinggal berdua, muncul hasrat AP untuk menyetubuhi SN yang masih mabuk. Setelah puas melampiaskan nafsu birahi, AP membiarkan SN terlelap. Pagi buta sekitar pukul 05.00 WIB, S mengantar korban yang masih mabuk sampai di perempatan jalan dekat rumahnya.
Saat itu, ada warga yang menolong. Selanjutnya, kasus itu dilaporkan ke polisi. AP sendiri dijerat pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Karena pelaku dan korban masih di bawah umur, kami sangat berhati-hati menangani kasus ini,” kata Wakapolres Demak, Kompol Johan Valentino Namuru, Selasa (13/4/2021).
Editor: Ary Wahyu Wibowo