get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Korban Longsor Banjarnegara Kembali Ditemukan, Total Sementara 5 Orang Tewas

Sidang Gugatan, Apindo Jateng: Kami Minta Keputusan Gubernur tentang UMP Dicabut

Rabu, 03 Februari 2021 - 16:11:00 WIB
Sidang Gugatan, Apindo Jateng: Kami Minta Keputusan Gubernur tentang UMP Dicabut
Kalangan buruh Jateng mengapresiasi keputusan Gubernur Ganjar Pranowo yang menaikkan UMP sebesar 3,27 persen. (Dok iNews.id)

SEMARANG, iNews.id - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah (Jateng) menegaskan tidak meminta penundaan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 dalam gugatan terhadap Gubernur Jateng ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Pihaknya hanya minta keputusan tentang UMP 2021 dicabut.

"Kami hanya meminta keputusan gubernur tentang UMP 2021 dicabut. Dalam gugatan kami tidak ada tuntutan agar pemberlakuan upah minimum tersebut ditunda," kata Wakil Ketua Bidang Hukum dan Pembelaan Apindo Jateng Daryanto di Semarang, Rabu (3/2/2021).

Apindo Jateng menggugat Gubernur Jateng soal penetapan UMP 2021 ke PTUN Semarang. Menurut dia, persentase kenaikan upah minimum pada 2021 ini sebenarnya relatif kecil.

Namun, lanjut dia, gugatan tersebut dilayangkan karena ada prosedur yang dilanggar oleh Gubernur Jateng dalam penetapan UMP 2021.

Menurutnya, Gubernur Jateng dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 18 Tahun 2020 tentang upah minimum.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut