get app
inews
Aa Text
Read Next : Waduh! Rumah Panitera PN Bojonegoro Kena Eksekusi, Dikosongkan Paksa

Sidang Kasus Muncikari Prostitusi Daring di Semarang, Begini Kesaksian Selebgram TE

Selasa, 12 April 2022 - 20:06:00 WIB
Sidang Kasus Muncikari Prostitusi Daring di Semarang, Begini Kesaksian Selebgram TE
Ilustrasi artis prostitusi online. (Antara)

Adapun korban dari terdakwa Bobby, yang merupakan warga negara asing (WNA) berinisial FDB, tidak dipanggil dalam persidangan untuk dimintai keterangan. "Untuk yang FDB, kemungkinan sudah pulang ke negaranya," ujarnya.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Nenden Rika Puspitasari tersebut digelar dengan agenda pemeriksaan terdakwa. 

Terdakwa Junaidi Bobby, bersama TE dan FDB, ditangkap petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah pada 15 Desember 2021. TE dan FDB diamankan di masing-masing kamar hotelnya saat melayani tamu.

Dalam perkara itu, terdakwa Bobby Junaidi dijerat secara berlapis dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 296 atau Pasal 506 KUHP tentang Prostitusi.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut