get app
inews
Aa Text
Read Next : Proposal Damai Gugatan Ijazah Gibran, Penggugat: Syaratnya Mundur dan Minta Maaf

Sidang Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Rembang, Terdakwa Sumani Dijerat Pasal Berlapis

Rabu, 02 Juni 2021 - 22:32:00 WIB
Sidang Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Rembang, Terdakwa Sumani Dijerat Pasal Berlapis
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rembang menyidangkan terdakwa Sumani, Rabu (2/6/2021).

Sidang perdana ini dengan agenda pembacaan dakwan oleh Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa dijerat pasal berlapis, mulai dari pasal 340, 338 hingga 339 KUHP. Dakwaan primer adalah pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup dan maksimal hukuman mati.

Terdakwa tidak banyak bicara. Saat ditanya Majelis Hakim mengenai kondisi kesehatan, Sumani menjawab sehat dan siap mengikuti persidangan. “Ya, sehat yang mulia, “ katanya.

Santoso, adik almarhum Ki Anom Subekti, seusai menyaksikan persidangan memohon terdakwa dihukum mati, karena menghilangkan 4 nyawa sekaligus. “Hutang nyawa bayar nyawa, apalagi ini ada 2 anak yang ikut dibunuh. Kami baru lega, kalau terdakwa dihukum mati, “ ujarnya.

Usai pembacaan dakwaan oleh jaksa, penasehat hukum terdakwa, Setyo Langgeng tidak menyampaikan eksepsi atau keberatan. Maka pada persidangan selanjutnya Rabu pekan depan, langsung digelar pembuktian dengan memeriksa para saksi.

“Terdakwa sudah memahami isi dakwaan, jadi tidak perlu eksepsi. Langsung ke pembuktian. Biar lebih cepat, efisien, tanpa mengurangi esensi pembuktian materiilnya, “ kata Setyo, pengacara asal Desa Pandean, Rembang ini.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut