Sidang Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Rembang, Terdakwa Sumani Dijerat Pasal Berlapis

Karena total saksi ada 23 orang dan saksi ahli 3 orang yang akan dihadirkan, maka sidang kasus ini diprediksi memakan waktu cukup lama.
Anggota Majelis Hakim sekaligus Humas Pengadilan Negeri Rembang, Eri Sutanto menanggapi kalau proses lancar, sidang sampai selesai vonis, butuh waktu sekitar 2 bulan.
“Kesanggupan Jaksa Penuntut Umum tadi, pada sidang pekan depan siap menghadirkan 4 saksi dulu. Kita dibatasi waktu maksimal 3 bulan, kalau sidang lancar, insyaallah 2 bulan selesai, “ kata Eri.
Sebagaimana diberitakan, Sumani tega membunuh empat orang, karena terbelit hutang. Dia yang merupakan seniman penabuh gamelan, merencanakan perampokan di rumah rekannya sesama seniman, Ki Anom Subekti.
Ki Anom, anak dan cucunya saat terlelap tidur dihabisi terlebih dahulu. Istri Anom, yang belakangan memergoki, dibunuh terakhir. Semua korban dihantam dengan menggunakan balok kayu. Setelah itu Sumani menggondol uang sekira Rp13 juta dan perhiasan milik korban.
Editor: Ahmad Antoni