Sidang Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Rembang, Terdakwa Sumani Dijerat Pasal Berlapis

REMBANG, iNews.id – Sumani (44) terdakwa kasus pembunuhan sekeluarga di Rembang, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri setempat, Rabu (2/6/2021). Terdakwa dijerat pasal berlapis atas perbuatan melakukan pembunuhan empat orang sekaligus.
Namun demikian stelah pembacaan dakwaan, terdakwa tidak menyampaikan keberatan atau eksepsi. Sumani, warga Dusun Pandak, Desa Pragu, Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang merupakan terdakwa tunggal kasus pembunuhan sadis terhadap seniman Ki Anom Subekti, istri, anak dan cucunya di rumah sekaligus padepokan seni Ongko Joyo, Desa Turusgede, Rembang.
Keempat korban ketika itu ditemukan tergeletak di dalam rumah pada tanggal 4 Februari 2021 lalu. Ketua Pengadilan Negeri Rembang, Anteng Supriyo memimpin langsung persidangan tersebut.
Sidang Sumani berjalan secara online karena masih situasi pandemi Covid-19. Sumani berada di dalam Rutan Rembang, sedangkan majelis hakim, jaksa dan penasehat hukum terdakwa berada di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri.
Terdakwa Sumani memberikan jawaban yang ditayangkan melalui layar lebar. Untuk memenuhi aturan, pihak Pengadilan Negeri memberikan bantuan penasehat hukum kepada terdakwa karena yang bersangkutan tidak mempunyai penasehat hukum. Padahal diancam hukuman berat.
Editor: Ahmad Antoni