get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Anggota Geng Motor Penganiaya Polisi hingga Luka Parah di Bandung Barat Ditangkap

Sidang Kasus Penganiayaan, Seorang Tokoh PSHT Karanganyar Dituntut 1 Bulan 15 Hari

Kamis, 25 Februari 2021 - 23:55:00 WIB
Sidang Kasus Penganiayaan,  Seorang Tokoh PSHT Karanganyar Dituntut 1 Bulan 15 Hari
Suasana Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar. (Foto: Okezone/Bramantyo)

KARANGANYAR, iNews.id – Sidang kasus dugaan pengeroyokan dengan terdakwa Agus Pramono Jati alias Agus Bereng memasuki tahap penuntutan. Saat sidang di  Pengadilan Negeri Karanganyar,  terdakwa dituntut hukuman tahanan 1 bulan 15 hari.

Sebelumnya, Ketua Ranting Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) Parluh 17, Agus Purnomo Jati alias Agus Bereng diduga telah melakukan pengeroyokan terhadap anggota PSHT Parluh 16. 

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar Nur Sholihin mengatakan, tuntutan 1 bulan 15 hari diajukan berdasarkan bukti-bukti persidangan. Mulai dari surat dakwaan, pemeriksaan saksi dan barang bukti.

“Awalnya, terdakwa dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan, serta pasal 80 ayat 1 UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Namun setelah proses persidangan, ternyata pasal 170 tidak terbukti. Untuk itu, JPU menjerat terdakwa dengan UU perlindungan anak,” kata Nur Sholihin, Kamis (25/2/2021).

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut