get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap Motif Penganiayaan Wanita hingga Tewas di Biak Numfor, Pelaku Dibakar Cemburu

Sidang Kasus Penganiayaan, Seorang Tokoh PSHT Karanganyar Dituntut 1 Bulan 15 Hari

Kamis, 25 Februari 2021 - 23:55:00 WIB
Sidang Kasus Penganiayaan,  Seorang Tokoh PSHT Karanganyar Dituntut 1 Bulan 15 Hari
Suasana Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar. (Foto: Okezone/Bramantyo)

Penasehat hukum terdakwa, Hary Daryanto mengatakan, pihaknya telah menyiapkan nota pembelaan yang akan disampaikan saat persidangan berikutnya. Seharusnya, JPU menuntut di bawah 1 bulan 15 hari. Sebab dari keterangan saksi, tidak melihat terdakwa melakukan penamparan.

Sementara, untuk pasal pelindungan anak dinilai juga tidak sesuai. Sebab fakta persidangan terungkap, saksi korban sudah menikah walaupun nikah siri.

"Untuk selengkapnya, nanti akan kami sampaikan dalam sidang selanjutnya,” kata Hary Daryanto. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut