SOLO, iNews.id – Sidang perdana gugatan Almas Tsaqibbirru terhadap cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (7/2/2024) besok mulai pukul 10.00 WIB. Agenda sidang yakni penunjukan mediator untuk melakukan mediasi.
Humas PN Solo, Bambang Aryanto mengungkapkan, sidang akan dipimpin Ketua Majelis Sri Kuncoro, bersama anggota Maha Putra dan Nurhayati Nasution.

Digugat Almas karena Tak Ucapkan Terima Kasih, Gibran: Saya Nggak Tahu
Dia mengatakan, jika perwakilan dari kedua pihak hadir akan dilakukan penunjukan mediator untuk mediasi.
"Acara kalau pihak hadir baik kuasa hukumnya atau principalnya, adalah penunjukan mediator untuk dilakukan mediasi," katanya.

Almas Tsaqibbirru Gugat Cawapres Gibran Rakabuming Raka soal Perkara Wanprestasi
Ditemui di Balai Kota Solo, Gibran hanya mengatakan akan menindaklanjuti terkait sidang gugatan perdana tersebut. "Ya nanti ditindaklanjuti," katanya.
Disinggung soal Wanprestasi, Putra Sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu irit bicara. "Nanti ada yang menindaklanjuti," ucappnya.
Diketahui, Gibran digugat Almas atas kasus Wanprestasi. Aduan Almas itu tercantum dalam perkara no 25/Pdt.G/2024/PN Skt tanggal 7 Februari 2024.
Gugatan dilayangkan karena Gibran tidak mengucapkan terima kasih setelah maju sebagai wakil presiden lewat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres.
Editor: Kastolani Marzuki













