Sidang Praperadilan Kakek Tunanetra, Kuasa Hukum Berharap Kasus Pidana Ditangguhkan
SLAWI, iNews.id -Sidang praperadilan oleh pemohon Sueb (79) dan termohon Polres Tegal kembali digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Slawi Kelas 1B, Kamis (16/2/2023). Dalam sidang kali ini, Sueb hadir didampingi kuasa hukum dan sang anak.
Sedang dari pihak termohon yaitu Polres Tegal, pada sidang kali ini hadir diwakili tim dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jawa Tengah. Di antaranya Pok Analis Bidkum Polda Jateng, AKBP Mugiyartiningrum. Kaurbanhatkum Bidkum Polda Jateng, AKP Ibnu Suka, dan Paurbanhatkum Bidkum Polda Jateng, Penata tingkat 1, Bambang Indra W. Kemudian Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Tegal, Ipda SM Sinaga.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB sampai pukul 12.00 WIB lebih ini berlangsung agenda pembacaan permohonan dan dilanjutkan dengan jawaban dari Polres Tegal selaku termohon.
Ditemui usai sidang, kuasa hukum pemohon praperadilan (Sueb), Abdullah Aniq, menjelaskan bahwa inti jawaban yang disampaikan pihak termohon yaitu berisi esepsi atau bantahan. Salah satu poin yang disampaikan yaitu menyampuradukan antara perkara perdata dengan perkara pidana.
"Sehingga menurut kami dari kuasa hukum pemohon (Sueb), jika dalam perkara perdata sedang diperiksa, maka sebaiknya perkara pidana itu ditangguhkan terlebih dahulu,” kata Abdullah Aniq, Kamis (16/2/2023).
“Karena dengan adanya penetapan tersangka ini, justru kesannya ada dua putusan yang berbeda nantinya. Hal itu bisa menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga adanya praperadilan ini diharapkan terjamin kepastian hukumnya," katanya.
Masih di lokasi yang sama, kuasa hukum pemohon praperadilan (Sueb), Hutama Agus Sultoni, menambahkan, setelah sidang pembacaan permohonan kali ini, sidang dilanjutkan pada Jumat (17/2) dengan agenda replik atau penyampaian jawaban (tanggapan) dari pihak pemohon.
Secara tegas, Agus mengatakan pada sidang replik Jumat (17/2) pihaknya akan tetap membantah jawaban-jawaban yang sudah dipaparkan termohon.
"Mengingat pada faktanya, Sueb sama sekali tidak mengetahui keberadaan sertifikatnya ada di mana. Dia (Sueb) kondisinya buta, mana mungkin bisa mengetahui sertifikat ada di mana atau dipegang," ujarnya.
Selain itu, lanjut Agus, dalam jawaban dari pihak termohon harusnya dijelaskan kapan memperoleh sertifikat dan kapan dipegang.
"Sehingga kalau seperti ini, kami menganggap ada kesimpangsiuran. Maka supaya jelas, kami mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Slawi," tegasnya.
Terpisah, Kasi Humas Polres Tegal, Ipda Untung Heru S menyampaikan, Polres Tegal selaku termohon mengikuti mekanisme dan proses hukum yang ada.
Sedangkan untuk agenda kali ini adalah pembacaan permohonan, dan jawaban dari Polres Tegal selaku termohon sudah disampaikan di sidang pengadilan.
"Berkaitan dengan perkara pokok, dalam pasal 266 KUHP sudah tahap satu sedang diteliti oleh jaksa penuntut umum (JPU). Mudah-mudahan dalam waktu dekat dinyatakan lengkap atau P21," katanya.
Editor: Ahmad Antoni