Sindikat Pemalsu Surat Keterangan Bebas Covid Berkeliaran di Cilacap, Begini Modusnya

CILACAP, iNews.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Cilacap berhasil meringkus dua pelaku pemalsu surat keterangan bebas Covid-19. Kedua pelaku yakni AP alias Agung, warga Tambakreja dan RST alias Nonos Donan ditangkap polisi di rumah masing-masing.
Para pelaku yang sudah beroperasi dalam dua bulan ini menjual surat keterangan hasil rapid test non reaktif Covid-19 palsu dengan harga Rp200.000.
Dari para pelaku, polisi menyita puluhan lembar surat bebas Covid-19 palsu, uang jutaan rupiah, seperangkat komputer beserta printer.
Sindikat pemalsu surat bebas Covid-19 ini beroperasi di pelabuhan Tanjung Intan dengan sasaran para sopir luar daerah yang membutuhkan surat keterangan bebas Corona untuk masuk ke perusahaan-perusahaan di area pelabuhan dan warga yang akan bepergian ke luar wilayah.
Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini saling berbagi peran yakni satu tersangka mencari korban, pelaku lainya bertugas mencetak surat keterangan bebas Covid-19.
Editor: Ahmad Antoni