Sindikat Pembuat Upal Ditangkap Aparat Polres Temanggung
Selasa, 07 Februari 2023 - 18:41:00 WIB
Pelaku bisa membuat upal karena sebelumnya pernah bekerja di tempat percetakan. Pelaku juga belajar dari internet.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sisa upal yang nilainya Rp4,5 juta. Selain itu, juga ditemukan upal yang belum dipotong, serta peralatan yang digunakan untuk mencetak.
Atas kasus tersebut, para pelaku dijerat pasal 36 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.
Sementara, penyandang dana pembuat upal, SR mengaku belum sempat menerima keuntungan dari hasil penjualan upal. Dia mengeluarkan modal sekitar Rp30 juta sebagai pendanaan pembelian alat-alat percetakan upal.
Editor: Ary Wahyu Wibowo