Siswa Bacok Guru MA di Demak Divonis 2,6 Tahun Penjara, Keluarga Ajukan Banding
Rabu, 01 November 2023 - 20:05:00 WIB

“Karena pelaku masih di bawah umur, hakim memvonis terdakwa 2 tahun 6 bulan penjara dan dipotong masa tahanan 1 bulan,” kata Adi Setiawan, JPU. Rencananya terdakwa akan menjalani masa tahanan di LPKA Kutoarjo Purworejo.
Sementara, terdakwa selalu didampingi Jamilah, bibinya selama menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Demak. Sedangkan ayah dan ibu tidak kuasa melihat kondisi terdakwa.
Pasalnya, terdakwa dikenal sebagai tulang punggung keluarga. “Setiap malam ikut berjualan nasi goreng. Sekarang tidak bisa membantu keluarga,” ujar Jamilah.
Editor: Ahmad Antoni