get app
inews
Aa Text
Read Next : Gegara Selingkuh dengan Istri Orang, Hakim PN Jember Dipecat

Siswa Bacok Guru MA di Demak Divonis 2,6 Tahun Penjara, Keluarga Ajukan Banding

Rabu, 01 November 2023 - 20:05:00 WIB
Siswa Bacok Guru MA di Demak Divonis 2,6 Tahun Penjara, Keluarga Ajukan Banding
Terdakwa pelaku pembacokan terhadap guru MA jelang mengikuti sidang vonis di PN Demak. (Sukmawijaya)

“Karena pelaku masih di bawah umur, hakim memvonis terdakwa 2 tahun 6 bulan penjara dan dipotong masa tahanan 1 bulan,” kata Adi Setiawan, JPU. Rencananya terdakwa akan menjalani masa tahanan di LPKA Kutoarjo Purworejo.

Sementara,  terdakwa selalu didampingi Jamilah, bibinya selama menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri  Demak. Sedangkan ayah dan ibu tidak kuasa melihat kondisi terdakwa.

Pasalnya, terdakwa dikenal sebagai tulang punggung keluarga. “Setiap malam ikut berjualan nasi goreng. Sekarang tidak bisa membantu keluarga,” ujar Jamilah.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut