get app
inews
Aa Text
Read Next : Dituntut 11 Tahun Penjara, Terdakwa Pembunuhan di Sampang Minta Keringanan

Siswa Bacok Guru MA di Demak Divonis 2,6 Tahun Penjara, Keluarga Ajukan Banding

Rabu, 01 November 2023 - 20:05:00 WIB
Siswa Bacok Guru MA di Demak Divonis 2,6 Tahun Penjara, Keluarga Ajukan Banding
Terdakwa pelaku pembacokan terhadap guru MA jelang mengikuti sidang vonis di PN Demak. (Sukmawijaya)

DEMAK, iNews.idSiswa bacok guru Madrasah Aliyah (MA) di Demak divonis 2 tahun 6 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Demak, Rabu (1/11/2023). Atas vonis tersebut, keluarga terdakwa akan mengajukan banding.

Selama mengikuti persidangan tertutup, terdakwa Ar yang masih berstatus pelajar kelas XI MA di Desa Pilangwetan, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, berlaku kooperatif dan sopan.

Semula keluarga terdakwa sudah melakukan upaya damai untuk menempuh restorative justice lantaran korban Ali Fatkur Rohman/ belum memberi tanggapan pasti, sehingga petugas menolak upaya Rj dari keluarga terdakwa dan meneruskan dalam persidangan.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan pasal 355 KUHP untuk menuntut terdakwa.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut