SOLO, iNews.id - Cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jawa Tengah (Jateng). Penggugat yakni Almas Tsaqibbirru, mahasiswa yang dulu menggugat batas usia capres cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Humas PN Surakarta Bambang Aryanto mengatakan, berdasarkan surat gugatan yang diajukan Almas, ada beberapa poin alasan pengugat. Almas menyingung soal perannya yang mengajukan gugatan ke MK terkait batas usia capres cawapres di bawah 40 tahun dan sudah pernah menjadi kepala daerah lalu dikabulkan sehingga Gibran bisa mencalonkan diri sebagai cawapres di Pilpres 2024.

Respons Gibran Digugat Almas Rp10 Juta: Nanti Ditindaklanjuti
"Tertulis, seharusnya tergugat menunjukkan iktikad baik dengan mengucapkan terima kasih kepada penggugat yang telah memberi peluang kepada tergugat sehingga dapat maju di pemilihan Presiden/Wakil Presiden periode ini," ujar Bambang saat dikonfirmasi, Kamis (1/2/2024).
Lebih lanjut dalam surat gugatan tersebut dituliskan jika Gibran tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada penggugat.

5 Fakta Gibran Digugat Almas, Diminta Bayar Rp10 Juta karena Tak Berterima Kasih
"Maka dengan demikian tergugat telah melakukan wanprestasi kepada penggugat dengan dasar tersebut," katanya.
Selain itu, Almas juga merasa dirugikan karena saat mengajukan permohonan Nomor: 90/PUU-XXI/2023 MK, penggugat harus menggunakan tim advokat dan telah mengeluarkan biaya untuk honor advokat.

Gibran Digugat Almas Bayar Ganti Rugi Rp10 Juta terkait Dugaan Wanprestasi
"Pengugat mengalami kerugian yang nyata karena penggugat telah mengeluarkan biaya sebesar Rp10 juta untuk membayar sewa advokat," katanya.
Pengugat meminta pembayaran secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Alasan Almas Gugat Gibran Wanprestasi, Tak Ucapkan Terima Kasih usai Putusan MK
Editor: Donald Karouw












