get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Papua Terapkan Pengamanan Terbuka-Tertutup Kawal Wapres Gibran, Libatkan Intelijen

Soal Permohonan Surat Keterangan Tak Pernah Dipidana Gibran, Ini Penjelasan PN Solo

Jumat, 20 Oktober 2023 - 19:30:00 WIB
Soal Permohonan Surat Keterangan Tak Pernah Dipidana Gibran, Ini Penjelasan PN Solo
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Antara).

Dia menyampaikan, proses penerbitan surat keterangan tidak pernah dipidana tidak membutuhkan waktu lama. Terpenting, kata dia syarat-syarat dokumennya lengkap.

Dokumen tersebut, lanjut dia di antaranya Kartu Tanda Penduduk (KTP), foto, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan surat pernyataan telah lengkap. 

"Ya cepat lah mas," katanya.

Diketahui surat riwayat mengenai kasus pidana merupakan salah satu syarat untuk pengajuan capres dan cawapres.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut