get app
inews
Aa Text
Read Next : Survei IPO: Hanya 29 Persen Publik Puas atas Peran Wapres Gibran

Soal Permohonan Surat Keterangan Tak Pernah Dipidana Gibran, Ini Penjelasan PN Solo

Jumat, 20 Oktober 2023 - 19:30:00 WIB
Soal Permohonan Surat Keterangan Tak Pernah Dipidana Gibran, Ini Penjelasan PN Solo
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Antara).

SOLO, iNews.id - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka bertolak ke Jakarta, Jumat (20/10/2023). Banyak yang mengaitkan keberangkatannya itu dengan penentuan Cawapres pendamping Prabowo Subianto.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Solo Bambang Aryanto ketika dikonfirmasi, mengatakan belum menerima permohonan penerbitan surat keterangan tidak pernah dipidana atas nama Gibran Rakabuming Raka. 

"Sampai saat belum ada informasi dan belum tercatat namanya Gibran itu," ujar Bambang saat dihubungi Jumat (20/10/2023).

Dia menyampaikan, proses penerbitan surat keterangan tidak pernah dipidana tidak membutuhkan waktu lama. Terpenting, kata dia syarat-syarat dokumennya lengkap.

Dokumen tersebut, lanjut dia di antaranya Kartu Tanda Penduduk (KTP), foto, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan surat pernyataan telah lengkap. 

"Ya cepat lah mas," katanya.

Diketahui surat riwayat mengenai kasus pidana merupakan salah satu syarat untuk pengajuan capres dan cawapres.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut