Sukoharjo PPKM Level 3, Durasi Waktu Makan di Tempat Jadi 60 Menit

SUKOHARJO, iNews.id – Pemkab Sukoharjo memberi pelonggaran terkait durasi waktu makan di tempat bagi usaha kuliner setelah daerahnya masuk PPKM level 3. Durasi waktu yang semula 30 menit diperpanjang menjadi 60 menit.
Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengatakan, penyesuaian aturan dalam PPKM level 3 harus disikapi penuh kesadaran. Masyarakat tetap diimbau tidak berlama-lama atau sengaja nongkrong karena masih dalam masa pandemi Covid-19.
Penyesuaian aturan dalam rangka pemulihan ekonomi secara bertahap. Pengaturan tetap dititikberatkan pada pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. Masyarakat harus berpartisipasi aktif membiasakan diri disiplin prokes dalam setiap kegiatan.
“Kalau jajan di warung seperlunya saja, tidak perlu nongkrong. Perlu kesadaran bersama bahwa kita masih menghadapi pandemi Covid-19," kata Etik Suryani, Rabu (8/9/2021).
Bupati mengatakan, pemulihan kegiatan ekonomi harus dilakukan sesuai aturan. Usaha kuliner, seperti warung makan, restoran, kafe dan pedagang kaki lima (PKL) diberikan ruang berusaha lebih luas.
Aturan yang harus diterapkan, jam operasional sampai pukul 21.00 WIB dengan waktu makan sampai 60 menit. Berikutnya satu meja maksimal dua orang, dan tempat usah kuliner dalam pusat perbelanjaan tetap hanya menyediakan layanan delivery order atau take away.
Dikatakannya, dalam Instruksi Bupati (Inbup) Nomor 12 Tahun 2021 tentang PPKM, seluruh tempat usaha yang diizinkan beroperasi melakukan screening vaksinasi Covid-19. Selain memeriksa suhu badan, pengunjung juga harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Aturan diberlakukan sama untuk supermarket, hipermarket dan usaha kuliner, baik dalam ruangan maupun di ruangan terbuka. Artinya, tempat usaha yang sebelumnya tidak menerapkan screening PeduliLindungi, mulai 14 September 2021 harus mengaplikasi aturan tersebut.
Etik menambahkan, pantauan protokol kesehatan pada pasar rakyat atau pasar tradisional semakin diintensifkan. Kepatuhan pedagang memakai masker terus meningkat, saat ini mencapai 90 persen. Sedangkan pengaturan jaga jarak dan sarana sanitasi telah dipenuhi oleh pengelola pasar.
"Kami menekankan pada para pedagang pasar, memang ada pelonggaran aturan tetapi harus patuh prokes agar kasus Covid-19 tidak naik lagi,” ucapnya.
Editor: Ary Wahyu Wibowo