PATI, iNews.id – Tim Jatanras Polda Jateng bersama Polres Pati menggelar operasi besar di Sukolilo, Pati. Operasi gabungan itu untuk mencari beberapa pelaku pengeroyokan bos mobil rental hingga tewas yang saat ini belum tertangkap.
Dalam operasi gabungan itu, petugas menyisir sejumlah warga terduga pengeroyok bos mobil rental yang belum tertangkap.

Polisi Obok-Obok Sukolilo Pati Buntut Bos Mobil Rental Tewas Dikeroyok, Sita 33 Motor Bodong
Namun, petugas belum menemukan satu pun terduga pelaku karena diduga sudah melarikan diri.
“Kegiatan hari ini, kami dari Jatanras Polda Jateng bersama Polres Pati mencari keberadaan pelaku pengeroyokan bos mobil rental. Tapi, kami belum mendapatkan hasil,” kata Kasubdit 3 Jatanras Polda Jateng, AKBP Helmy Tamaela, Kamis (13/6/2024).

Kriminolog UI Soroti Stempel Sarang Bandit di Sukolilo Pati: Karena Tak Dilakukan Pembenahan
Dia mengatakan, polisi memberikan batas waktu satu pecan kepada beberapa terduga pelaku untuk menyerahkan diri.
“Kami juga mengimbau kepada para keluarga terduga pelaku untuk kooperatif. Bagi para pelaku juga segera menyerahkan diri ke polisi bisa ke Polsek Sukolilo, Polres Patu atau langsung ke Polda Jateng,” ujarnya.

Tersangka Kasus Bos Rental Mobil Tewas Dikeroyok di Pati Bertambah jadi 4 Orang
Dari penyisiran di dua desa wilayah Sukolilo, kata dia, tim gabungan mengamankan 33 sepeda motor dan 6 mobil yang tidak memiliki dokumen lengkap.
Puluhan kendaraan tersebut selanjutnya dibawa petugas dan diamankan di Mapolres Pati untuk pemeriksaan kelengkapan dokumen. “Puluhan kendaraan yang tidak ada dokumen resmi. Kita masih lakukan pendalaman,” ujarnya.
Disinggung kawasan Sukolilo sebagai daerah merah penadahan motor curian, Helmy tidak mengelaknya. “Berdasarkan hasil yang kita dapatkan, kemungkinan besar Kecamatan Sukolilo merupakan kecamatan diduga ada kelompok pengumpulan kendaraan tidak resmi atau penadah,” bebernya.
Sebelumnya, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, total ada empat tersangka dalam kasus pengeroyokan bos rental mobil hingga tewas. Keempatnya yakni, EN, BC, AG, dan M.
“Tersangka EN yang bekerja sebagai petani berperan mengejar dan menghadang mobil korban, serta memukul dan menginjak korban BH,” kata Kapolda di Mapolres Pati, Selasa (11/6/2024).
Editor: Kastolani Marzuki











