SEMARANG, iNews.id - Penerapan electronic traffic law enforcement (ETLE) oleh Polri dalam melakukan penegakan hukum pada pelanggaran lalu lintas ternyata tak hanya lewat kamera CCTV. Penindakan pelanggaran lalu lintas saat ini juga dapat ditindak lewat ETLE mobile.
Cara kerja alat ini cukup sederhana, petugas cukup meng- capture pelanggaran yang terjadi lewat kamera HP dan langsung konek ke database etle yang ada di Polda.

Kasus Pencabulan Anak di Sragen, Polda Jateng Maksimalkan Penyidikan Temukan Titik Terang
Meski begitu, ternyata tak semua Polantas bisa melakukannya. Petugas yang menjadi operator alat ini ditunjuk khusus dan hp yang digunakan juga jenis tertentu.
"Memang benar, petugas operator ETLE mobile ditunjuk langsung lewat surat perintah Kapolda dan HP yang digunakan juga khusus dengan spesifikasi sekelas Samsung S21. Sehingga yang mengoperasikan hanya petugas sesuai surat perintah," kata Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho, Senin (23/5/2022).

Sambut HUT Bhayangkara Ke-76, Polda Jateng Gelar Khitanan Massal
Dia merinci, penindakan dengan ETLE mobile di lapangan dilakukan dua orang petugas yang berboncengan. Petugas yang dibonceng meng - capture pelanggaran lalu lintas di jalan.
Editor: Ahmad Antoni












