get app
inews
Aa Text
Read Next : Tragis! Bocah 6 Tahun di Kulonprogo Tewas Tertimpa Kentongan di Rumah Makan

Tak Pasang Alat Perekam Transaksi, Rumah Makan di Magelang Ini Disegel Satpol PP

Selasa, 22 Maret 2022 - 19:23:00 WIB
Tak Pasang Alat Perekam Transaksi, Rumah Makan di Magelang Ini Disegel Satpol PP
Satpol PP memasang papan pengumuman penutupan secara permanen Rumah Makan Bakso Balungan Pak Granat di jalan Magelang-Yogyakarta, Blabak, Mungkid. (Antara/HO-Bagian Prokompim Kabupaten Magelang)

"Sebelumnya kami sudah memberikan pembinaan dan musyawarah, tetapi pemilik tetap menolak memasang tapping box sehingga akhirnya rumah makan ditutup sementara. Kemudian sebelum masuk 30 hari, yakni pada 18 Maret 2022 yang bersangkutan kami panggil ke Satpol PP untuk musyawarah kembali agar mau memasang tapping box sesuai aturan Perbup Nomor 44 Tahun 2021 dan kemudian membayar pajak," katanya.

Namun, katanya, pemilik rumah makan tersebut tidak berubah pikiran dan tidak mau memasang tapping box, pemilik rumah makan justru setuju tempat usahanya tersebut ditutup secara permanen oleh petugas gabungan.

"Sampai terakhir pemilik tetap menolak untuk memasang tapping box dan merelakan rumah makan ditutup secara permanen," ujarnya.

Sekretaris Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Magelang Farnia Berliani menyampaikan selama ini Rumah Makan Bakso Balungan Pak Granat tidak memiliki izin.

"Jadi memang di dalam sistem ini merupakan permintaan KPK bahwa ketika suatu usaha belum memenuhi ketentuan perpajakan, maka izin usahanya belum bisa diproses," ujarnya. 

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut