Tanahnya Ditempati tanpa Izin, Warga Banyumas Laporkan Perumdam ke Polisi

Tanahnya Ditempati tanpa Izin, Warga Banyumas Laporkan Perumdam ke Polisi
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Bery. (Antara)

BANYUMAS, iNews.id - Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Satria dilaporkan oleh Darsiti (49), warga Desa Gandatapa RT 05 RW 02, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.  Warga itu melaporkan Perumdam Tirta Satria ke Polresta Banyumas karena telah menempati tanahnya tanpa izin.

"Selain itu, Darsiti juga melaporkan Perumdam Tirta Satria karena memasuki pekarangan miliknya tanpa izin dan menggunakan surat yang diduga palsu," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Bery di Purwokerto, Selasa (4/5/2021).

Kejadian tersebut, kata dia,  berawal ketika Darsiti selaku pelapor hendak mengambil sertifikat hak milik (SHM) atas tanah miliknya yang sudah jadi di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Banyumas.

Akan tetapi, Kantor ATR/BPN Kabupaten Banyumas menunda penyerahan sertifikat tanah tersebut karena pihak Perumdam Tirta Satria (saat itu masih Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Satria) klaim sebagai pemilik aset atas sebidang tanah seluas 190 meter persegi atas nama Darsiti di Blok 040 Nomor 047.0, Desa Gandatapa RT 05/RW 02, Kecamatan Sumbang, Banyumas.

"Bu Darsiti mengaku pernah diajak mediasi dengan pihak PDAM di Ruang Mediasi Kantor ATR/BPN Kabupaten Banyumas pada tanggal 8 November 2018 sekitar pukul 10.00 WIB. Di sana, pihak PDAM menunjukkan Surat Keterangan Nomor 194/16/V/98, tanggal 19 Mei 1998 yang ditandatangani oleh S. Darso selaku Kepala Desa Gandatapa," katanya.

Editor : Ahmad Antoni

Halaman : 1 2

Follow Berita iNewsJateng di Google News

Bagikan Artikel:

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.