“Ada 59 adegan yang diperagakan yang terlihat jelas para pelaku melakukan aksinya karena diperintah oleh Kopda Muslimin,” kata Aryas Adi Suyanto, pengacara tersangka, Selasa (18/10/2022).
Sementara itu Kasi Pidum Kejari Kota Semarang, Moehammad Riszy Pratama mengatakan/ berkas kasus ini belum dinyatakan lengkap atau P21. “Rekonstruksi ini salah satu untuk menambah kelengkapan berkas tersebut,” katanya.
Diketahui, kasus penembakan terhadap istri anggota TNI ini ada lima tersangka yakni Sugiono alias Babi selaku eksekutor penembakan dan pembonceng sepeda motor kawasaki Ninja.
Kemudian Ponco Aji Nugroho selaku joki sepeda motor Kawasaki Ninja, Supriyono alias Sirun selaku joki sepeda motor Honda Beat street dan membantu mengawasi situasi, Agus Santoso alias Gondrong selaku pembonceng sepeda motor Honda Beat street dan membantu mengawasi situasi dan Dwi Sulistyono selaku penjual senjata api.
Editor : Ahmad Antoni
Follow Berita iNewsJateng di Google News