Tangis Nenek 70 Tahun Pecah saat PT KAI Kosongkan Rumah Dinas di Semarang

“Dasar hukum yang digunakan adalah tidak adanya kontrak antara PT KAI dengan penghuni rumah dinas. Sedangkan sertifikat tanah berada di tangan PT KAI,” katanya.
Peristiwa pengosongan rumah tersebut sempat diwarnai dengan protes kuasa hukum ahli waris Kasunanan Surakarta Novel Al Bakri. Novel menyatakan lahan tersebut bukanlah milik PT KAI, melainkan tanah verponding milik Pakubuwono VIII
“PT KAI hanya miliki hak pakai atas tanah tersebut dan telah habis masanya,” kata Novel. “Jika ada sertifikat lain atas tanah tersebut, berarti sertifikat ilegal,” ujarnya.
Atas permasalahan ini, dia berharap segera dibentuk satgas antimafia tanah di Jawa Tengah. Namun demikian, pengosongan rumah tersebut berjalan lancar. Penghuni rumah di Jalan Veteran 12 dan 14 akhirnya meninggalkan rumah tersebut.
Editor: Ahmad Antoni