SEMARANG, iNews.id - Ana Sri Sulastri hanya bisa menatap kosong saat puluhan petugas dari PT KAI mengangkut barang barang keluar dari rumahnya. Rumah dinas di Jalan Veteran Nomor 14 Semarang yang sudah ditempati selama 53 tahun harus dia tinggalkan, karena harus dikembalikan kepada PT KAI.
Nenek 70 tahun ini mengaku baru menerima surat perintah pengosongan sehari sebelumnya. “Saya tidak menerima ganti rugi atau tali asih atas pengosongan rumah tersebut. Saya merasa tidak dimanusiakan,” ungkap Sri, Minggu (21/11/2021).
Ungkap Prostitusi Online, Polisi Tangkap Pria dan Perempuan saat Transaksi di Hotel Semarang
Sementara Manager Humas Daop 4 Semarang Krisbiyantoro mengatakan, pengosongan rumah ini adalah penertiban untuk menyelamatkan aset negara.
Editor : Ahmad Antoni