Tega! Remaja Perempuan di Karanganyar Bunuh Bayinya yang Baru Lahir, Mulut Dibekap
KARANGANYAR, iNews.id - Remaja perempuan berinisial STL (17) di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah membunuh bayinya yang baru dilahirkan. STL, tega menghabisi nyawa bayi laki-lakinya dengan cara membekap mulut korban.
Aksi ini terjadi pada Rabu (3/9/2025) pukul 18.45 WIB. STL kemudian membuang jasad bayinya ke sungai.
Aksi itu dilakukan karena STL panik dan malu atas kehamilan di luar nikah. Kasus ini terungkap setelah kondisi kesehatan STL menurun dan diperiksa di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sukoharjo.
Dokter menemukan tanda persalinan dan melaporkannya ke polisi. Saat ini, STL tidak ditahan karena masih di bawah umur.
"Kami akan terus profesional dalam menangani setiap kasus," ujar Wakapolres Karanganyar Kompol Miftakul Huda dalam konferensi pers, di Aula Jananuraga, Jumat (12/9/2025).
STL dijerat Pasal 76C dan Pasal 80 ayat (3) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda hingga Rp 3 miliar.
“Kami akan menindak tegas setiap tindak pidana dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi