Tempat Rekreasi Diizinkan Buka, Bupati Temanggung: Kecuali Wisata Air

TEMANGGUNG, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, mengizinkan pengelola tempat wisata untuk membuka usahanya setelah pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) berakhir pada 3 Juli lalu. Namun, wisata air masih belum mengantongi izin.
"Mulai 4 Juli 2020 tempat wisata sudah boleh dibuka, kecuali untuk wisata air," kata Bupati Temanggung M Al Khadziq di Temanggung, Senin (6/7/2020).
Namun, katanya dalam pembukaan tempat wisata tersebut pengelola harus izin dulu pada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Temanggung. Dia menjelaskan dalam pengajuan izin pengelola akan diminta komitmen, pernyataan bahwa sanggup menyediakan tempat cuci tangan/hand sanitizer, dapat memastikan semua orang memakai masker, menjaga jarak dalam antrean dan tempat makan juga harus diberi jarak.
Pengelola juga harus menandatangani surat kesanggupan untuk mengendalikan, untuk menjamin agar kegiatan kepariwisataan betul-betul mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Menyinggung kegiatan seni kebudayaan, dia menyampaikan sementara belum bisa dilakukan, tetapi untuk acara pernikahan, pengajian sudah boleh dilakukan. Panitia tetap mengajukan izin ke gugus tugas secara bertingkat sesuai besar kecil acara.
"Ketika acara itu berlangsung satgas juga akan mendampingi, kalau acara cukup besar dari puskesmas juga akan mendampingi, panitia juga diminta menandatangani pernyataan kesanggupan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," ucapnya.
Editor: Nani Suherni