get app
inews
Aa Text
Read Next : Pelaku Ganjal ATM di Solo Ditangkap, Pernah Bobol Lebih dari Setengah Miliar

Terbitkan Aturan Kegiatan Massal, Ganjar: Boleh Dilakukan dengan Sangat Terbatas

Senin, 31 Januari 2022 - 15:56:00 WIB
Terbitkan Aturan Kegiatan Massal, Ganjar: Boleh Dilakukan dengan Sangat Terbatas
Gubernur Ganjar Pranowo saat memimpin Rapat Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di Ruang Rapat Gedung A Kantor Pemprov Jateng. (IST)

SEMARANG, iNews.id - Gubernur Jateng Ganjar Pranowo akan terbitkan surat untuk mengatur kegiatan yang berpotensi kerumunan. Seluruh pihak diharapkan dapat menahan diri di tengah peningkatan kasus Covid-19 yang diprediksi naik pada bulan Februari ini.

Hal itu disampaikan Ganjar saat memimpin Rapat Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di Ruang Rapat Gedung A Kantor Pemprov Jateng, Senin (31/1/2022). Saat itu, Bupati Kendal Dico M Ganinduto bertanya perihal pelaksanaan kegiatan yang melibatkan bahyak peserta.

“Saya ingin tanya, banyak yang ingin melakukan kegiatan kemasyarakatan. Misal lomba lari, turnamen, mereka ingin melaksanakan karena merasa sudah vakum dua tahun,” ujar Bupati Kendal.

Dico meminta arahan dari Ganjar terkait aturan pelaksanaan. Sebab dia menerima banyak keluhan. “Mohon petunjuk dan arahan. Kalau saya larang biasanya membandingkan dengan daerah lain. Barangkali pak Gub bisa membuat aturannya disinkronkan,” katanya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut