Tergiur Untung Besar, Pemuda Nganggur Ini Jual Obat Aborsi via Online
Rabu, 07 April 2021 - 16:24:00 WIB
Kapolres Grobogan AKBP Yuri Leonar Siahaan memngatakan, hasil pemeriksaan pelaku telah menjual ratusan ribu butir obat aborsi ke berbagai wilayah di Indonesia.
“Obat tersebut tidak memiliki izin edar, sangat berbahaya untuk kesehatan dan kandungan bagi wanita,” kata Yuri Leonard Siahaan.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 196 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun pejara.
Editor: Ary Wahyu Wibowo