Tergiur Untung Besar, Pemuda Nganggur Ini Jual Obat Aborsi via Online
GROBOGAN, iNews.id – Diduga menjual obat aborsi secara ilegal, Salafudin (29) warga Desa Candisari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan ditangkap polisi. Yang bersangkutan ditangkap saat mengirim paket yang dipesan pembeli secara online.
Salafudin ditangkap di sebuah kantor jasa pengiriman barang di Grobogan. Polisi lalu menggeledah dan menemukan ribuan butir pil penggugur kandungan yang telah dikemas dan siap kirim. Ia lalu digelandang ke Mapolres Grobogan guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Itu obat pelancar haid untuk wanita yang bisa dikonsumsi bebas. Saya dapatnya dari lapak online, lalu dijual kembali via online. Untuk satu bungkus pil, dijual Rp300.000 hingga Rp500.000. Keuntungannya Rp50.000 per bungkus,” kata Salafudin, tersangka pengedar obat ilegal di Mapolres Grobogan, Rabu (7/4/2021).
Dia mengaku sudah berjualan via online sejak setahun lalu. Saat menganggur akibat pandemi Covid-19, dirinya menjelajah di internet dan menemukan beberapa manfaat obat-obatan. Ia berinisiatif ikut menjual setelah memperkirakan akan laku keras karena banyak yang membutuhkan.
Editor: Ary Wahyu Wibowo