Terhasut Pesan Berantai Hoaks, 20 Remaja di Blora Jadi Tersangka Pengeroyokan

BLORA, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora menangkap tiga orang. Mereka diduga melakukan pencurian disertai dengan kekerasan serta melakukan pengeroyokan.
Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama mengungkapkan bahwa kejadian berawal dari pesan berantai di aplikasi WhatsApp yang berisi hoaks.
"Ada informasi salah satu warga perguruan silat di Blora, jaketnya dirampas secara paksa oleh salah satu perguruan silat lainnya yang ada di Blora juga,” kata Kapolres, Selasa (23/11/2021).
“Informasi yang belum jelas ini tidak dikonfirmasi terlebih dahulu, langsung tersangka 20 orang ini berkumpul di SPBU Randublatung, dilanjutkan melakukan pencarian ke Blora Kota," katanya.
Adapun tersangka yang berhasil diamankan adalah NF, alias Embes (18) warga Kecamatan Randublatung Blora dan dua tersangka lain yang masih di bawah umur.
Menurut keterangan tersangka, ada sekitar 20 orang yang melakukan pengeroyokan terhadap korban dan sampai saat ini Satreskrim masih melakukan pengejaran.
Editor: Ahmad Antoni