Terhasut Pesan Berantai Hoaks, 20 Remaja di Blora Jadi Tersangka Pengeroyokan

"Kemudian mereka menuju ke Blora dan berputar-putar di dalam kota Blora kemudian dari Alun-alun Blora menuju ke arah Cepu untuk mencari pelaku yang diduga melakukan perampasan jaket," ujar Wiraga.
Setelah melakukan pencarian, akhirnya tersangka bertemu dengan korban yang mengenakan kaos salah satu perguruan silat yang mereka cari berada di depan SPBU Jepon. Akhirnya tersangka melakukan tindak pidana pencurian yang disertai penganiayaan terhadap korban.
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Blora bersama Unit Reskrim Polsek Jepon melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada Senin (22/11) sekira pukul 15.30 WIB tersangka berhasil diamankan beserta barang buktinya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah dua unit sepeda motor, dua unit handphone serta visum dari rumah sakit.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 ayat 1 dan 2 serta pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres mengimbau masyarakat Blora, terutama para orang tua agar selalu menjaga anak anaknya. Karena pelaku dalam tindak pidana ini rata-rata di bawah umur.
Editor: Ahmad Antoni