Terjaring Razia, Pasangan Tak Resmi di Klaten Coba Kabur Naik Motor
Kamis, 04 November 2021 - 19:05:00 WIB
“Pasangan tidak resmi yang terjaring dikenai sanksi wajib lapor selama 20 kali. Jika tidak mengindahkan, selanjutnya diberi surat kepada kepala desa dan keluarga karena identitas masih dalam penyitaan Satpol PP,” kata Joko Hendrawan.
Selain pasangan tak resmi, petugas juga menjaring beberapa pengemis, gelandangan dan orang terlantar (PGOT).
Joko menyebut operasi ini juga dilakukan karena laporan masyarakat tentang banyaknya PGOT dan tempat yang sering digunakan mesum pasangan tidak resmi.
Editor: Ary Wahyu Wibowo