get app
inews
Aa Text
Read Next : Heboh! Polisi Tembak Mati Warga di OKU Sumsel, Diduga Perusak 2 Pos Lantas

Tersangka Mutilasi di Tegal Tak Alami Gangguan Jiwa Berat, Polisi Lanjutkan Kasus

Jumat, 08 April 2022 - 17:30:00 WIB
Tersangka Mutilasi di Tegal Tak Alami Gangguan Jiwa Berat, Polisi Lanjutkan Kasus
Tersangka mutilasi saat digelandang di Mapolres Tegal. (iNewsTV/Yunibar)

Kasus pembunuhan dengan cara mutilasi yang menimpa KS (59) warga Desa Jatimulya Kecamatan Suradadi terjadi pada 2 Maret 2022 lalu di sebuah areal persawahan. Korban ditemukan tewas dengan sejumlah organ vital yang terpotong. 

Polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka warga Kecamatan Bawang Banjarnegara di areal persawahan Desa Rangimulya Kecamatan Suradadi pada 8 Maret lalu. 

Tersangka Khadirun (44) ditangkap setelah warga mencurigai gerak-gerik orang tak dikenal yang membawa tas rangsel. Polisi juga menemukan pisau cutter dengan bercak darah.

Hasil uji DNA dan hasil profil DNA terdapat kecocokan atau kesamaan antara darah di cutter dan kuku tersangka dengan darah korban yang terdapat pada pakaian korban.

"Tersangka kami jerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara,” ujarnya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut