get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Kalsel Gagalkan Penyelundupan Sabu 44,5 Kg, Diduga Jaringan Fredy Pratama

Tersangka Pembuat Ekstasi di Semarang Terancam Hukuman Mati

Jumat, 02 Juni 2023 - 16:56:00 WIB
Tersangka Pembuat Ekstasi di Semarang Terancam Hukuman Mati
Dua tersangka (memakai baju tahanan) pembuat ekstasi di sebuah rumah Jalan Kauman Barat V Nomor 10, Kelurahan Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Foto: MNC Portal/Eka Setiawan.

SEMARANG, iNews.id - Dua tersangka pembuat ekstasi di sebuah rumah Jalan Kauman Barat V nomor 10 Kelurahan Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang terancam hukuman mati. Ini berdasar Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal pidana mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara,” kata Wakapolda Jateng Brigjen Pol Abioso Seno Aji di Semarang, Jumat (2/6/2023). 

Pihaknya bersama dengan Bareskrim Polri masih melakukan pengembangan penyidikan atas kasus ini. Salah satunya memburu seseorang yang dipanggil Kapten. 

Dia adalah orang yang menemui 2 tersangka di Kota Semarang, memberikan kunci kontrakan rumah, memberitahu ada bahan dan mesin untuk membuat ekstasi yang sudah disiapkan.

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut