Tersangka Pembuat Ekstasi di Semarang Terancam Hukuman Mati
Jumat, 02 Juni 2023 - 16:56:00 WIB
“Penyidikan masih kami kembangkan,” katanya.
Dua tersangka yang ditangkap di Kota Semarang masing-masing berinisial MR (28) dan ARD (24). Keduanya warga Kecamatan Tanjungpriok, Kota Jakarta Utara.
Mereka berperan sebagai peracik dan pencetak ekstasi dengan mesin yang sudah disediakan jejaringnya yang kini masih buron. Mereka mengontrak rumah di Jalan Kauman Barat V nomor 10, Kelurahan Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang sejak akhir Mei 2023. ARD mengaku mendapatkan uang Rp1 juta dari aktivitasnya itu.
“Untuk uang makan, beberapa juga gagal (pembuatan ekstasinya) karena cair (tidak berbentuk bulat),” kata tersangka ARD.
Editor: Ary Wahyu Wibowo