get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Kalsel Gagalkan Penyelundupan Sabu 44,5 Kg, Diduga Jaringan Fredy Pratama

Tersangka Pembuat Ekstasi di Semarang Terancam Hukuman Mati

Jumat, 02 Juni 2023 - 16:56:00 WIB
Tersangka Pembuat Ekstasi di Semarang Terancam Hukuman Mati
Dua tersangka (memakai baju tahanan) pembuat ekstasi di sebuah rumah Jalan Kauman Barat V Nomor 10, Kelurahan Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Foto: MNC Portal/Eka Setiawan.

“Penyidikan masih kami kembangkan,” katanya.

Dua tersangka yang ditangkap di Kota Semarang masing-masing berinisial MR (28) dan ARD (24). Keduanya warga Kecamatan Tanjungpriok, Kota Jakarta Utara. 

Mereka berperan sebagai peracik dan pencetak ekstasi dengan mesin yang sudah disediakan jejaringnya yang kini masih buron. Mereka mengontrak rumah di Jalan Kauman Barat V nomor 10, Kelurahan Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang sejak akhir Mei 2023. ARD mengaku mendapatkan uang Rp1 juta dari aktivitasnya itu.

“Untuk uang makan, beberapa juga gagal (pembuatan ekstasinya) karena cair (tidak berbentuk bulat),” kata tersangka ARD. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut