Tersangka Penyalahgunaan Solar Subsidi Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar
Salah satu truk itu, berbeda nomor polisi yang dipasang di depan dan belakang. Pelat nomor polisi depannya dipasang E 9417 YB, sementara yang dipasang di belakangnya B 1649 QS.
“End usernya, kami akan mintai keterangan, sementara informasinya digunakan untuk kapal di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang,” ujarnya.
Kanit II Subdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Jateng Kompol Dwi Nugroho menambahkan dari struk pembelian solar di SPBU yang jadi barang bukti kejahatan tersebut, tidak diinput nomor polisi atau pelat nomornya. “Berlangsung sejak September tahun 2022 (praktik ini),” ujarnya.
Dia mengatakan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Pertamina. Ke depan, akan dibuat alat yang bisa terintegrasi antar-SPBU. Sehingga jika ada regulasi yang dilanggar, akan bisa lebih cepat terdeteksi.
SAM sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi bersama 9 orang lainnya oleh penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jateng.
Penyidikan kasus ini bermula ketika dilakukan penggerebekan oleh Badan Intelkam Mabes Polri dan BPH Migas di Kota Semarang, 12 Desember 2022.
Editor: Ahmad Antoni