get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadi Tersangka Pornografi, Chicko Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp12 Miliar

Tersangka Penyalahgunaan Solar Subsidi Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

Jumat, 30 Desember 2022 - 19:42:00 WIB
Tersangka Penyalahgunaan Solar Subsidi Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar
Kanit II Subdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Jateng Kompol Dwi Subagio menunjukkan kendaraan yang dimodifikasi tangki tambahan sebagai sarana penyalahgunaan solar subsidi. (Eka Setiawan)

Salah satu truk itu, berbeda nomor polisi yang dipasang di depan dan belakang. Pelat nomor polisi depannya dipasang E 9417 YB, sementara yang dipasang di belakangnya B 1649 QS.

“End usernya, kami akan mintai keterangan, sementara informasinya digunakan untuk kapal di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang,” ujarnya.

Kanit II Subdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Jateng Kompol Dwi Nugroho menambahkan dari struk pembelian solar di SPBU yang jadi barang bukti kejahatan tersebut, tidak diinput nomor polisi atau pelat nomornya. “Berlangsung sejak September tahun 2022 (praktik ini),” ujarnya.

Dia mengatakan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Pertamina. Ke depan, akan dibuat alat yang bisa terintegrasi antar-SPBU. Sehingga jika ada regulasi yang dilanggar, akan bisa lebih cepat terdeteksi.

SAM sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi bersama 9 orang lainnya oleh penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jateng.

Penyidikan kasus ini bermula ketika dilakukan penggerebekan oleh Badan Intelkam Mabes Polri dan BPH Migas di Kota Semarang, 12 Desember 2022.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut