Tersangka Penyalahgunaan Solar Subsidi Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar
SEMARANG, iNews.id – Penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jateng menjerat SAM tersangka penyalahgunaan solar bersubsidi dengan Pasal 55 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Pasal itu ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60miliar.
“Tersangka dijerat Pasal 55 UU Migas,” kata Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio ketika ditemui di kantornya, Jumat (30/12/2022) sore.
Hasil penyidikan sementara, tersangka ini meraup keuntungan Rp1.500 per 1 liter penyalahgunaan solar subsidi itu. Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sendiri, penyidik menyita 15.000 liter solar bersubsidi.
Solar-solar itu dibeli dari 4 SPBU di Kota Semarang. Modus kitiran atau helikopter, yakni membeli solar dari SPBU ke SPBU dengan menggunakan mobil ataupun truk yang sudah dimodifikasi tangki tambahan.
Pantauan dari mobil ataupun truk modifikasi yang sudah berada di Markas Ditreskrimsus Polda Jateng, salah satu mobil berpelat nomor B 8328 GT. Kaca mobilnya sangat gelap.
Ada pula 2 truk lain, bak tertutup. Isinya adalah tangki tambahan modifikasi. Solar yang ditampung dari SPBU masuk ke tangki kemudian disedot ke tangki modifikasi yang ditempatkan di dalam bak tertutup.
Editor: Ahmad Antoni