get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadi Tersangka Pornografi, Chicko Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp12 Miliar

Tersangka Penyalahgunaan Solar Subsidi Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

Jumat, 30 Desember 2022 - 19:42:00 WIB
Tersangka Penyalahgunaan Solar Subsidi Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar
Kanit II Subdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Jateng Kompol Dwi Subagio menunjukkan kendaraan yang dimodifikasi tangki tambahan sebagai sarana penyalahgunaan solar subsidi. (Eka Setiawan)

SEMARANG, iNews.id – Penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jateng menjerat SAM tersangka penyalahgunaan solar bersubsidi dengan Pasal 55 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Pasal itu ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60miliar.

“Tersangka dijerat Pasal 55 UU Migas,” kata Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio ketika ditemui di kantornya, Jumat (30/12/2022) sore.

Hasil penyidikan sementara, tersangka ini meraup keuntungan Rp1.500 per 1 liter penyalahgunaan solar subsidi itu. Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sendiri, penyidik menyita 15.000 liter solar bersubsidi.

Solar-solar itu dibeli dari 4 SPBU di Kota Semarang. Modus kitiran atau helikopter, yakni membeli solar dari SPBU ke SPBU dengan menggunakan mobil ataupun truk yang sudah dimodifikasi tangki tambahan.

Pantauan dari mobil ataupun truk modifikasi yang sudah berada di Markas Ditreskrimsus Polda Jateng, salah satu mobil berpelat nomor B 8328 GT. Kaca mobilnya sangat gelap.

Ada pula 2 truk lain, bak tertutup. Isinya adalah tangki tambahan modifikasi. Solar yang ditampung dari SPBU masuk ke tangki kemudian disedot ke tangki modifikasi yang ditempatkan di dalam bak tertutup.

Salah satu truk itu, berbeda nomor polisi yang dipasang di depan dan belakang. Pelat nomor polisi depannya dipasang E 9417 YB, sementara yang dipasang di belakangnya B 1649 QS.

“End usernya, kami akan mintai keterangan, sementara informasinya digunakan untuk kapal di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang,” ujarnya.

Kanit II Subdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Jateng Kompol Dwi Nugroho menambahkan dari struk pembelian solar di SPBU yang jadi barang bukti kejahatan tersebut, tidak diinput nomor polisi atau pelat nomornya. “Berlangsung sejak September tahun 2022 (praktik ini),” ujarnya.

Dia mengatakan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Pertamina. Ke depan, akan dibuat alat yang bisa terintegrasi antar-SPBU. Sehingga jika ada regulasi yang dilanggar, akan bisa lebih cepat terdeteksi.

SAM sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi bersama 9 orang lainnya oleh penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jateng.

Penyidikan kasus ini bermula ketika dilakukan penggerebekan oleh Badan Intelkam Mabes Polri dan BPH Migas di Kota Semarang, 12 Desember 2022.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut