Tertibkan Pelanggaran Prokes, Kapolsek Tulung Diancam Hendak Dibunuh
Dua orang berinisial A dan S kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya adalah warga kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali.
"Dengan ancaman pembunuhan kapolsek ini dan videonya juga viral, kami berhasil mengamankan beberapa orang yang diduga ada di dalam video tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Dari kasus tersebut, penyidik menyita barang bukti antara lain pakaian, video dan minuman keras. Para tersangka selanjutnya dijerat pasal 214 ayat (1) KUHP subsider pasal 211 KUHP lebih subsider pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
Sementara itu, salah satu tersangka S mengakui dalam kondisi mabuk miras saat mengancam Kapolsek Tulung. Dirinya pun menyesal atas perbuatannya itu.
"Saya posisi mabuk, ancamannya siapa mengganggu mau saya bunuh. Saya menyesal, minta maaf yang sebesar-besarnya," kata S.
Editor: Ary Wahyu Wibowo