Terungkap! Begini Modus Oknum Guru di Sragen Cabuli Bocah TK
Sabtu, 18 Oktober 2025 - 02:32:00 WIB

Polisi menyita celana dalam korban sebagai barang bukti, dan pelaku kini resmi berstatus tersangka. Berdasarkan pemeriksaan, YP merupakan guru tetap di sekolah tersebut dan telah mengajar selama beberapa tahun.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.
“Saat ini baru satu korban yang melapor, namun penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain. Kami juga berkoordinasi dengan pihak sekolah dan psikolog anak untuk pendampingan,” kata AKP Ardi.
Editor: Kastolani Marzuki