Terungkap, Pelaku Bunuh Pemandu Lagu di Semarang karena Butuh Uang untuk Hidup
SEMARANG, iNews.id - Jajaran Satreskrim Polrestabes Semarang akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang perempuan pemandu lagu yang ditemukan tewas di dalam kamar. Polisi menangkap dua pelaku, Daffa Kurniawan (23), warga Rejosari dan Ibnu Setiawan (19), warga Batik Krajan Semarang.
Pelaku nekat membunuh Alip Surani alias Ratna (31) di kamar kos di Jalan Pusponjolo Selatan, Semarang. Pelaku menghabisi nyawa korban usai dikencani hanya lantaran butuh uang untuk biaya hidup.
Kedua pelaku ditangkap di daerah Tlogosari Kulon setelah selama empat hari buron ke wilayah Grobogan dan Bandungan, Ungaran. Di hadapan polisi, terungkap pelaku Daffa nekat membunuh korban dengan alasan butuh uang untuk biaya hidup.
“Hasil (perampasan) dibagi dua. Pertama Rp500.000 teus HP dijual Rp700.000. Yang 500 buat dia (Ibnu) yang 700 dibagi dua,” kata Daffa.
Sementara, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, peristiwa pembunuhan terjadi berawal dari perkenalan korban dengan pelaku di media sosial.
Perkenalan dilanjutkan dengan kunjungan dengan mendatangi kamar kos korban dengan pelaku Daffa diantar oleh pelaku Ibnu yang sempat terekam kamera CCTV.
“Di dalam kamar, Ratna dan Daffa sempat menjalin asmara. Pelaku Daffa yang sudah merencanakan aksi pembunuhan tersebut kemudian mencekik dan menjerat leher korban dengan menggunakan kabel charger hingga tewas,” kata Kapolrestabes.
Pelaku kemudian mengambil dompet berisi uang 700 ribu rupiah dan handphone milik korban. “Selain itu, pelaku berusaha menghilangkan jejak pembunuhan dengan cara membakar lokasi kejadian, namun usaha tersebut gagal,” katanya.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi menyita uang tunai, ratusan butir pil daftar G, dua handphone dan sepeda motor yang digunakan pelaku sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, kedua pelaku bakal dijerat pasal 340 atau 338 atau 365 KUHP tentang pembunuhan berencana disertai pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Editor: Ahmad Antoni