Terungkap Penyelundupan Burung Kasturi di Pati, Dijual Rp20-50 Juta per Ekor
Hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku burung tersebut berasal dari Papua dan dijual dengan harga 20 hingga 50 juta rupiah per ekor. Hingga kini, petugas masih mendalami kemungkinan adanya jaringan penyelundupan satwa dilindungi yang lebih luas.
Sementara itu, BKSDA Jawa Tengah menyebut burung kasturi kepala hitam merupakan satwa dilindungi yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga 5 miliar rupiah.
Editor: Kurnia Illahi