Tim Siber Polda Jateng Awasi Ketat Penjualan Bahan Peledak lewat Online

SEMARANG, iNews.id – Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengimbau para pembuat petasan untuk tidak meneruskan aktivitasnya. Sebab, hal itu membahayakan meski diakui sebagai tradisi yang sulit ditinggal.
“Ini merupakan peringatan bersama petasan ini tolong untuk diminimalisir, kalau memang budaya mari kita ubah budaya ini agar tidak mengancam korban jiwa,” kata Luthfi di Mapolda Jateng, Rabu (5/4/2023).
Pihaknya, bersama forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) termasuk TNI, kerap memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya petasan. Termasuk harapan-harapan agar tidak meneruskan tradisi meracik dan bermain petasan sehingga tidak ada gangguan ketertiban di masyarakat.
Kapolda mengatakan, sanksi aktivitas seperti itu bisa dipersangkakan Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 di mana ancaman hukumannya maksimal 20 tahun.
Editor: Ahmad Antoni