get app
inews
Aa Text
Read Next : Kata Dedi Mulyadi soal Uang Rp4,1 Triliun yang Disebut Purbaya Mengendap

Ungkap Kasus Pemerasan Berkedok Petugas Bea Cukai, Polresta Banyumas Tangkap 6 Orang

Selasa, 18 Oktober 2022 - 08:00:00 WIB
Ungkap Kasus Pemerasan Berkedok Petugas Bea Cukai, Polresta Banyumas Tangkap 6 Orang
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu (tengah) didampingi Kasatreskrim Kompol Agus Supriadi Siswanto (kanan) dan pejabat Humas KPPBC Tipe Madya Pabean C Purwokerto Misbah Khusudur (kiri) menunjukkan barang bukti kasus pemerasan. (Antara)

Menurut dia, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu lembar kertas dengan kepala surat tertulis Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Tengah berisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.04/2009.

Selain itu, satu bundel Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-53/BC/2010, satu buah pistol mainan warna hitam yang dilengkapi sarung senjata, dua mobil yang digunakan pelaku, dan sejumlah barang bukti lainnya.

"Jadi, modus yang dilakukan kawanan pelaku ini dengan cara memesan rokok secara daring untuk dikirim ke tempat yang mereka tentukan," jelas Kapolresta.

Menurut dia, kawanan pelaku tersebut bakal dijerat Pasal 388 Ayat (2) Ke-2e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 sembilan tahun.

Ia mengatakan pihaknya juga masih mengembangkan kasus tersebut karena berdasarkan keterangan para pelaku, mereka sebelumnya telah melakukan dua aksi serupa.

Sementara itu, pejabat Humas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Purwokerto Misbah Khusudur mengatakan surat peraturan yang dibawa kawanan pelaku tersebut sudah tidak berlaku dan bukan merupakan surat tugas.

"Bahkan dari nama inisial tersebut, setelah kami cek di sistem tidak ada satu pun tersangka yang tercatat sebagai petugas Bea Cukai," katanya.

Salah seorang pelaku, BW mengaku diajak rekannya untuk melakukan perbuatan tersebut. "Sasaran kami adalah rokok-rokok yang tidak ada cukai," ujarnya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut