get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Tangkap Mahasiswa Diduga Dalang Pelemparan Bom Molotov ke Polda Jateng

Ungkap Peredaran Sabu di 2 Tempat, Polda Jateng Tangkap Kakak Beradik

Selasa, 14 September 2021 - 18:03:00 WIB
Ungkap Peredaran Sabu di 2 Tempat, Polda Jateng Tangkap Kakak Beradik
Tersangka pengedar sabu dan barang bukti yang disita Ditresnarkoba Polda Jateng. (foto: Ist)

SEMARANG, iNews.id  - Ditresnarkoba Polda Jateng berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkoba. Dalam kasus tersebut,  polisi telah menangkap tiga tersangka, Selasa (14/9/2021).

Dua tersangka berinisial ASH (18) dan MY (26) ditangkap di Sumenep Jawa Timur pada 9 September 2021 karena membawa sabu seberat 342 gram. Satu tersangka lain berinisial AP (24) ditangkap di Gayamsari Kota Semarang pada 13 September 2021 karena membawa sabu seberat 100 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan tersangka ASH (18) dan MY (26) merupakan kakak beradik yang diduga penerima paket dari ibu terlapor berinisial J yang bekerja di Malaysia sebagai TKI.

"Barang bukti sabu tersebut didapat dari ibu terlapor Yang berada di Malaysia sebagai pekerja TKI," kata Lutfi. Kepolisian tengah melakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

Pengungkapan ini, kata dia, merupakan kerja sama antara Kepolisian dengan Bea Cukai Tanjung Emas Semarang. Barang haram tersebut diduga berasal dari Malaysia yang diselundupkan melalui paket dengan tujuan ke Madura.  Sementara untuk kasus kedua tersangka AP (24) mengaku mendapatkan sabu dari salah seorang temanya. 

"Tim kami mendapat informasi bahwa terlapor akan melakukan transaksi narkoba, selanjutnya tim mengikuti terlapor yang sedang bersama anak istrinya naik sepeda motor," katanya. “Sesampainya di TKP terlapor berhenti kemudian mengambil bungkusan teh kotak di bawah pohon, tim langsung menangkap terlapor," ujar dia. 

Ketika petugas membuka bungkusan teh kotak tersebut, ternyata ada bungkusan plastik hitam dilakban cokelat yang berisi narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat soal adanya transaksi narkoba di daerah Gayamsari, Kota Semarang.  Kepolisian kemudian menindaklanjuti laporan itu dan melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu minggu.

Tersangka ASH, MY, AP  dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009. "Ancaman hukuman penjaranya minimal 6 tahun dam maksimal 20 tahun atau hukuman mati," kata Lutfi.

Dia menegaskan akan terus berkomitmen dengan bea cukai untuk memberantas peredaran narkotika. "Kita berkomitmen bersama untuk memberantas narkoba dalam bentuk apa pun karena narkoba ini adalah musuh negara yang bisa membahayakan generasi penerus," ujarnya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut