Untuk Warga Jateng, Ini Tahapan dan Serangkaian Urus SIM secara Online

Rangkaian tes memperoleh SIM akan dilakukan secara digital, baik uji praktik, tes kesehatan, hingga tes psikologi, termasuk pasfoto. Masyarakat nanti hanya tinggal membayar biaya pembuatan atau perpanjangan SIM sesuai tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
“Setelah selesai nanti masyarakat tinggal menunggu SIM-nya tiba. Kami dari kepolisian nanti akan mengirim SIM-nya ke alamat pemohon,” katanya.
Dirlantas mengatakan, dengan SIM online tidak akan ada batasan domisili pemohon. Artinya, masyarakat yang berasal dari luar daerah bisa membuat SIM di tempat domisili.
“Jadi nanti pemohon dari luar Jateng bisa membuat SIM di Jateng dengan aplikasi ini. Intinya, dengan aplikasi ini pembuatan SIM jadi lebih mudah,” ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni