get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jateng Tetapkan 10 Tersangka Aksi Demo Anarkistis di Semarang

Untuk Warga Jateng, Ini Tahapan dan Serangkaian Urus SIM secara Online

Selasa, 13 April 2021 - 21:23:00 WIB
Untuk Warga Jateng, Ini Tahapan dan Serangkaian Urus SIM secara Online
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi memberikan keterangan pers di Mapolda Jateng, Selasa (13/4/2021). (iNews.id/Ahmad Antoni)

SEMARANG, iNews.id  – Kabar baik bagi masyarakat Jawa Tengah (Jateng). Masyarakat Jateng kini tak perlu lagi datang ke kantor polisi dalam mengurus pembuatan maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM)

Kini, kepolisian telah memberikan kemudahan pelayanan dalam mengurus SIM secara online. Layanan tersebut melalui aplikasi berbasis android bernama SIM Nasional Presisi (Sinar).

Aplikasi Sinar ini telah diluncurkan secara serentak di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk wilayah hukum Polda Jawa Tengah, Selasa (12/4/2021).

“Hari ini, aplikasi SIM online ini telah dilaunching Bapak Kapolri. Jadi terkait perpanjangan SIM, nanti bisa secara online,” kata Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi saat ditemui di Mapolda Jateng, Selasa (13/4/2021). “Masyarakat tinggal mendownload aplikasinya. Yang jelas Polda Jateng mendukung kegiatan ini,” katanya.

Menurutnya,  dengan adanya aplikasi pembuatan SIM online ini akan mengurangi interaksi masyarakat dengan petugas. Hal itu tentu sangat baik dalam memutus mata rantai atau mencegah penularan Covid-19. Selain itu juga meminimalisir terjadinya pelanggaran antarmasyarakat dengan petugas kepolisian dalam pembuatan SIM.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut